Mengenal Perusahaan

Untuk bermain sepakbola saja dibutuhkan tim, sekumpulan orang dengan kemampuan yang berbeda yang menyatu untuk satu tujuan yang sama : mencetak gol dan memenangkan pertandingan. Apalagi dalam dunia usaha. Sebuah usaha kecil mungkin saja bisa dijalankan oleh satu orang. Namun mengingat bahwa sebuah usaha idealnya tumbuh (growing) dan berkisinambungan (going concern), maka sebuah usaha pada saatnya, seiring dengan pertumbuhannya, tidak akan lagi bisa dijalankan oleh satu orang saja. Butuh kolaborasi beberapa orang untuk menjalankannya. Sinergi baik dari sisi keterampilan (skill), pengetahuan (knowledge) bahkan modal (capital).


Dengan dasar pemikiran seperti diuraikan di atas, dibutuhkan wadah untuk menyatukan potensi yang berbeda-beda dari individu-individu yang berbeda pula dalam berjalannya sebuah usaha. Wadah yang dimaksud adalah perusahaan. Perusahaan merupakan sebuah organisasi yang beroperasi dengan tujuan menghasilkan keuntungan (profit) dengan cara menjual barang atau jasa.

Dalam perusahaan terjadi kegiatan produksi dengan melibatkan faktor-faktor produksi. Kegiatan produksi merupakan kegiatan menambah nilai manfaat (value) suatu benda atau menciptakan benda baru sehingga lebih bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan manusia. Sedangkan faktor-faktor produksi yang terlibat dalam proses produksi terdiri dari : 

  • tenaga kerja
  • modal
  • sumber daya fisik (sumber daya alam)
  • kewirausahaan
  • sumber daya informasi

Perusahaan menurut jenis usahanya

Perusahaan menurut jenis usahanya terdiri dari :

  • Perusahaan manufaktur
  • Perusahaan dagang
  • Perusahaan jasa

Perusahaan manufaktur

Dalam perusahaan manufaktur terjadi proses pengolahan bahan baku (raw material) menjadi barang jadi (finished goods/final goods). Contoh : Tesla (produsen mobil listrik), Samsung (produsen smartphone), Wimar (produsen bahan pangan), Konimex (produsen obat-obatan/farmasi), dll.

Perusahaan dagang

Dalam perusahaan dagang terjadi proses pembelian barang-barang dari pemasok (supplier) lalu menyimpannya sebagai persediaan (inventory stock) untuk selanjutnya dilakukan penjualan  barang-barang tersebut ke pelanggan (customer). Contoh : Superindo (pasar modern), pasar tradisional, toko kelontong, Gramedia (toko buku), apotek, toko obat, perusahaan ekspor/impor, dll.

Perusahaan jasa

Dalam perusahaan jasa terjadi proses pelayanan berupa jasa kepada pelanggan. Contoh : Ruang Guru (jasa bimbingan belajar), Grab (jasa pengangkutan penumpang dan pengantaran barang), kantor pengacara, kantor akuntan publik, dll.


Perusahaan menurut bentuk organisasinya

Perusahaan menurut bentuk organisasinya terdiri dari :

  • Perusahaan perorangan
  • Perusahaan persekutuan
  • Perusahaan perseroan

Perusahaan perorangan

Perusahaan perorangan adalah perusahaan yang dimiliki dan dikendalikan oleh satu orang. Seluruh modal berasal dari satu orang dengan operator utamanya satu orang yang sama. Jika perusahaan untung (profit) maka seluruh keuntungannya akan dinikmati oleh satu orang, yaitu pemilik. Jika perusahaan rugi (loss) maka seluruh kerugiannya akan ditanggung oleh satu orang, yaitu sang pemilik.

Perusahaan perorangan tidak dibebani pajak (non-taxable enitity), beban pajak sepenuhnya ditanggung oleh pemilik.

Perusahaan persekutuan

Substansinya perusahaan persekutuan sama dengan perusahaan perseorangan. Yang membedakan antara keduanya adalah jumlah pemilik. Perusahaan perorangan hanya dimiliki oleh satu orang, sedangkan perusahaan persekutuan dimiliki dua orang atau lebih. Pembentukan perusahaan persekutuan biasanya didasari atas kepercayaan di antara para pemiliknya, oleh karena itu sering disebut juga dengan partnership atau kemitraan.

Modal dikumpulkan dari para pemilik, besarnya bisa berbeda-beda, atas kesepakatan bersama. Jika perusahaan untung, maka keuntungannya dibagikan kepada para pemilik berdasarkan kontribusi modalnya. Jika perusahaan rugi, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab setiap pemilik sesuai porsi modal yang telah ditanamkannya, istilahnya "tanggung renteng". Jika perusahaan dibubarkan maka aset (kekayaan) perusahaan akan dibagikan kepada seluruh pemilik berdasarkan porsi modal yang telah ditanamkannya.

Perusahaan persekutuan tidak dibebani pajak (non-taxable entity), beban pajak ditanggung oleh masing-masing pemilik sesuai porsi pembagian profit.

Perusahaan perseroan

Perusahaan perseroan adalah perusahaan yang dimiliki oleh para pemegang saham dimana porsi kepemilikannya ditentukan dengan jumlah lembar saham yang dimiliki. Perusahaan persero yang menjual sahamnya ke masyarakat/publik (public) sehingga masyarakat dapat ikut memiliki sahamnya disebut dengan perusahaan publik (public corporation). Sedangkan perusahaan persero yang tidak menjual sahamnya ke publik sehingga sahamnya hanya dimiliki oleh beberapa investor saja disebut dengan perusahaan bukan publik (non public/private corporation).

Dalam perusahaan perseroan berlaku ketentuan kewajiban terbatas ( limited liability ), dimana kewajiban pemegang saham kepada kreditur perusahaan hanya sebatas pada besarnya investasi atau jumlah saham yang dibeli dan dimiliki. Ketentuan ini berbeda dengan perusahaan perorangan atau persekutuan, dimana berlaku ketentuan kewajiban tak terbatas ( unlimited liability ). Jadi pada perusahaan perseroan, jika terjadi penyitaan aset maka yang dapat disita adalah aset perusahaan bukan aset pemilik.

Perusahaan perseroan dibebani pajak ( taxable entity ) dimana pajak akan dibebankan pada profit perusahaan sebelum dibagikan sebagai dividen kepada para pemegang saham. Nantinya para pemegang saham juga akan membayar pajak atas bagian dividen yang didapatkannya. Jadi, pada perusahaan perseroan sangat berpotensi terjadi pajak berganda (double tax). Jadi, dari sisi perpajakan, inilah kelemahan bentuk perusahaan perseroan.


Perusahaan menurut legalitasnya

Perusahaan menurut legalitasnya dibagi menjadi dua :

  • Perusahaan badan hukum
  • Perusahaan bukan badan hukum 

Suatu perusahan dikatakan perusahaan badan hukum jika perusahaan tersebut telah memiliki Akta Pendirian yang disahkan oleh notaris dan mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.


 


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mengenal Perusahaan"

Post a Comment